"Untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," beber Ali.
"Dan juga kewajiban membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Fahmi Darmawansyah awalnya divonis bersalah atas kasus suap terkait pemulusan proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan atas kasus tersebut.
Fahmi kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Namun, ia kembali terjerat kasus karena menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Ia terbukti bersalah menyuap Wahid Husen terkait suap fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
(Awaludin)