Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Pangkas Hukuman Koruptor Fahmi Darmawansyah Jadi 1,5 Tahun

Sabir Laluhu , Jurnalis-Senin, 07 Desember 2020 |13:02 WIB
 MA Pangkas Hukuman Koruptor Fahmi Darmawansyah Jadi 1,5 Tahun
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Hakim Salman menggariskan, majelis kemudian mengadili kembali dengan lima amar. Satu, menyatakan terpidana Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas hakim Salman saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana Fahmi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan agar barang bukti berupa nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 135, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digunakan dalam perkara lain.

"Lima, membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500," kata hakim Salman.

Amar dan pertimbangan putusan termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah. Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh Salman Luthan sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota yakni Abdul Latif dan Sofyan Sitompul.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Nurjamal sebagai panitera pengganti. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terpidana Fahmi tidak hadir saat pengucapan putusan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement