Salah seorang kuasa hukumnya, Dudung Hidayat mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menyiapkan data-data perihal pengakuan Dadang tersebut.
“Saya belum banyak berbincang dengan Pak Dadang, soalnya baru pagi tadi saya menerima SK, ada empat orang kuasa hukum yang mendampingi Pak Dadang. Saat ini kita masih saling berkordinasi dengan Pak Dadang” ujar Dudung.
Jika nantinya data memang sudah dirasa cukup, maka proses hukum akan dilakukan. “Memasang foto tanpa seizin orang yang bersangkutan, maka itu sudah melanggar undang-undang. Adapun kedepannya nanti kita lihat, apakah ada unsur pidana atau perdata. Kita himpun terlebih dahulu informasi yang ada, agar tidak salah menentukan sikap,” kata Dudung.
(Khafid Mardiyansyah)