Suami Eni Saragih Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 25 Juli 2018 10:56 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Suami Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih, yakni Muhammad Al Khadziq ‎masuk dalam jadwal pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (25/7/2018).

Bupati Temanggung terpilih tersebut sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, yang menyeret istrinya.

‎"M. Al Khadziq, Bupati Temanggung terpilih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).

Al Khadziq sendiri sempat diamankan tim penindakan KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ‎terhadap Eni Saragih. Namun, Al Khadziq dilepas kembali setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh KPK.

Tak hanya Al‎ Khadziq, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni, Direktur Pengadaan Startegis 2 PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso; Tenaga Ahli DPR RI, Tahta Maharaya; serta Karyawan swasta, Audrey Ratna Justianty Alias Tine.

"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.

Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.

Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya