JAKARTA - Ketua Media Centre Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan Kapitra Ampera sudah bukan bagian dari Tim Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) lewat PDI Perjuangan.
Menurut Novel, sikap Kapitra Ampera sudah berseberangan dengan perjuangan Habib Rizieq yang selama ini menentang PDI Perjuangan karena mendukung terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Dia sudah lama tidak dipakai lagi. Memang pernah tanda tangan surat kuasa, cuma sudah jauh hari. Advokat Habib Rizieq itu yang dari dulu sampai saat ini yang bertanggung jawab adalah Bapak Sugito," kata Novel kepada Okezone, Rabu (25/7/2018).
Novel menyebut Kapitra Ampera sudah resmi dikeluarkan dari semua wadah peserta Aksi Bela Islam, seperti Gerakan Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni 212, yang selama ini tulus berjuang demi umat dan agama Islam.