Selain itu, Darmawan menduga telah terjadi pelanggaran dan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) di balik kemenangan paslon Ali Mazi-Lukman. Itu terlihat ketika beberapa ASN memberikan ucapan selamat kepada Ali Mazi-Lukman sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil quick count lembaga survey. Ucapan selamat itu terlihat di media massa lokal.
Ucapan selamat oleh ASN kepada paslon yang unggul dalam quick count disebut melanggar netralitas ASN lantaran dapat menggiring opini publik dan merugikan paslon lainnya. Sebab, itu baru hitungan quick count lembaga survei, bukan hasil rekapitulasi resmi dari KPU.
"Bahwa iklan ucapan tersebut hanya fenomena gunung es yang tampak di permukaan tapi fakta sesungguhnya (diduga) banyak ASN tidak netral," ucap Darmawan.
Ia menambahkan, provinsi terbanyak yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) ialah Sultra, yakni sebanyak 40-an TPS. "Karena banyak pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur. Jadi Sultra ini ranking satu dalam hal pelanggaran," tandas Darmawan.
Atas dasar itulah pihaknya mengajukan sengketa di MK terkait hasil akhir perolehan suara yang memenangkan paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas. Sengketa yang diajukan paslon Rusda-Sjafei ini teregister di MK dengan nomor: 47/PHP.GUB-XVI/2018.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Sultra di 17 kabupaten dan kota, pasangan Ali Mazi- Lukman Abunawas memperoleh suara sebanyak 495.880 atau 43, 68 persen.
Kemudian, pasangan calon Rusda Mahmud–Sjafei Kahar mendapat suara terbanyak kedua dengan jumlah suara 358.573 atau 31, 58 persen.
(Salman Mardira)