JAKARTA - Sebuah surat berisi pengumuman "Pemerintahan Sementara Papua Barat" beredar di media sosial. Surat tersebut terganggal 31 Mei 2018 bertuliskan Pengumuman Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), sesuai dengan aturan dan Mekanisme Internasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas pembuat maupun penyebar surat tersebut. Pasalnya, surat itu telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.
"Prinsipnya negara ini negara konstitusi. Kalau ada kelompok manapun yang inkonstitusional apalagi melakukan perbuatan melawan hukum, kita tindak," ungkap Iqbal di Hotel Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).