Menurut Roni jika memang benar sudah dilakukan proses jual beli, pihaknya mempertanyakan berita acara pinjam pakai dan akte jual beli. Saat di tanya soal pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari pinjam pakai itu sudah dilakukan pada tahap 2 yaitu pelimpahan berkas P21 dari Bareskrim Mabes Pilri ke Kejari Depok, dia membantahnya dengan tegas.
"Terkait sistem pinjam pakai kita tidak ada konfirmasi yang jelas dengan kejaksaan. Kalau memang benar seperti itu, kami sebagai penasihat hukum meminta agar berita acara pinjam pakai itu diserahkan kepada kami. Kalau memang aset itu seperti pinjam pakai. Saat ini masih simpang siur, karena banyak di media aset berkeliaran dan korban bertanya kepada kami. Yang jelas kami belum dapat pernyataan dari kejaksaan," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari menbantah jika mobil yang berada halaman parkir raib. Ia mengaku, kendaraan tersebut sudah diserahkan ke pemilik dalam hal ini korban (Vendor) melalui surat pinjam pakai, dia juga mengakui jika barang bukti yang disita itu milik korban bukan milik ketiga terdakwa First Travel.
Pria berkumis tebal itu pun menyatakan pengembalian barang bukti mobil mewah tersebut belum memiliki keputusan tetap atau Inkrahct.
"Barang bukti itu disita dari korban dan bukan dari terdakwa. Apalagi, aturan pinjam pakai itu diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Vendor ini punya hak atas kendaraan mewah ini. Tidak hilang seperti yang disebarkan. Pinjam pakainya kami berikan saat tahap dua atau belum masuk sidang," kata Sufari di Gedung Kejari Depok, Jumat (20/7/2018).
Namun dalam fakta yang diterima para awak media yakni, barang bukti ke 11 mobil mewah milik First Travel disita untuk membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini kan disita polisi untuk membuktikan TPPU nya, harus kita buktikan terdakwa itu hasil dari uang-uang itu kemana saja," paparnya.
Saat ditanya kembali soal status kepemilikan 11 mobil barang bukti First Travel, Sufari menjelaskan barang bukti tersebut kepemilikanya berbeda-beda.
"Bukan, barang itu semua jadi satu kesatuan dari perkara itu, semua kepemilikanya beda-beda ada yang milik perbankan beda. Dikembalikan saksi ada. Jadi harus dikembalikan ke porsi masing-masing. Saya kira jelas ya?" pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )