The Star melaporkan, Kapal Equanimity disita di Bali pada Februari atas permintaan dari pihak berwenang Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari penyelidikan skandal korupsi 1MDB.
BACA JUGA: Pengacara: Penyerahkan Kapal Pesiar Mewah dari Polri ke Malaysia Langgar Aturan
Namun, putusan pengadilan di Jakarta pada April menyatakan bahwa penyitaan kapal tersebut tidak sah dan Equanimity harus dikembalikan kepada pemiliknya. Meski dikembalikan, kapal layar tersebut dilarang untuk meninggalkan Pelabuhan Tanjung Benoa sampai akhirnya disita kembali pada Juli menyusul adanya permintaan resmi bantuan hukum dari AS.
Menurut laporan dari Reuters, keputusan Pemerintah Indonesia untuk menyerahkan Equanimity kepada Pemerintah Malaysia diambil karena permintaan pribadi dari PM Mahathir saat berkunjung ke Jakarta pada Juni lalu.
(Rahman Asmardika)