Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Kini Bisa Melalui Hotline 148

Antara, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 00:33 WIB
LPSK. (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan inovasi, antara lain dengan meluncurkan hotline 148 serta aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online dan berkonsultasi dengan petugas LPSK.

Peluncuran hotline 148 serta aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online LPSK dilakukan di saat yang bersamaan dengan kegiatan Fun Walk Day 2018 memperingati hari jadi ke-10 tahun LPSK yang berlangsung di halaman Wisma BRI Jalan Sudirman Jakarta, Minggu 12 Agustus 2018, seperti dalam siaran persnya.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, menginjak usia ke-10 tahun, LPSK tidak pernah berhenti berinovasi, bahkan untuk semakin memudahkan dan mendekatkan masyarakat akan layanan perlindungan dan bantuan, LPSK dengan bangga meluncurkan hotline 148 yang bisa dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK.

"Masyarakat, khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan namun berada jauh dari kantor LPSK yang saat ini masih berpusat di Jakarta, bisa menghubungi hotline 148. Dengan demikian, akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, diharapkan tidak lagi menemui kendala karena jarak," ucapnya.

Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online, dihadiri sejumlah tamu undangan, mulai dari Staf Ahli Menkumham, Staf Ahli Menpora, Sekretaris Utama BMKG, Rektor Universitas Islam Asyafiiyah, serta para Wakil Ketua LPSK, yaitu Askari Razak, Teguh Soedarsono, dan Lili Pintauli Siregar, serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya