2 Perantara Suap Bupati HST Divonis Penjara 4 dan 4,5 Tahun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 17:06 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah dua perantara suap Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST). Keduanya yakni, Ketua Kadin Barabai, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.

Fauzan Rifani diganjar hukuman empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. ‎Sementara Abdul Basit, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tipikor, bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Ketua Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Adapun, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap keduanya yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, keduanya bertindak sopan.

 

Kemudian, belum pernah dihukum,‎ mempunyai tanggungan keluarga, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut enam tahun penjara ‎terhadap dua perantara suap Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif tersebut.

‎Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Fauzan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. ‎Sedangkan Abdul Basit, dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Fauzan dan Abdul Basit divonis bersalah atas perkara suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.

Fauzan Rifani dan Abdul Basit dinyatakan terbukti telah menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Basit dan Fauzan Rifani dituntut melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya