JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap yang menyeret Bupati non-aktif Bandung Barat, Abubakar. Keduanya yakni, mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto.
Berkas Weti Lembanawati dan Adiyoto telah dilimpahkan ke tahap II atau tahap penuntutan, sejak 3 Agustus 2018. Keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan dijadwalkan persidangan perdana.
Guna memperlancar jalannya proses persidangan, KPK memindahkan Weti dan Adiyoto ke Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat secara terpisah. KPK menitipkan Weti ke rutan perempuan Klas IIa Bandung. Sedangkan Adiyoto, dipindah ke Rutan Mapolda Jawa Barat.