Sibuk Pilpres, Polisi Belum Sempat Panggil Presiden PKS

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 14 Agustus 2018 16:51 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan (Foto: Badriyanto)
Share :

"Pertanyaannya mudah, apakah keterangan sama kayak waktu proses tahapan penyelidikan, apabila itu semuanya sudah dilakukan kami nanti coba akan pada step berikutnya, mengundang ahli," terang Adi.

Sebelumnya diberitakan Okezone, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman pada 8 Maret 2018 silam dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah sempat berwacana akan mencabut laporan tersebut, namun niatnya itu ternyata tidak terealisasi dan tetap melanjutkan hukumnya.

 

Laporan itu dibuat setelah keduanya terlibat konflik yang berujung pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Pemecatan diperkarakan oleh Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat kasasi tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya