JAKARTA - Kasus perseturuan antara Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan Sohibul Iman resmi naik ke tingkat penyidikan. Namun, polisi belum mengagendakan jadwal pemanggilan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu karena yang bersangkutan masih sibuk dengan helatan Pilpres 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Adi Deriyan menyampaikan, sejak status perkara itu naik ke tahap penyidikan Sohibul Iman belum pernah dimintai keterangannya karena sibuk Pilpres. Adi tidak menjelaskan kenapa helatan Pilpres menjadi alasan tidak segera memanggil Sohibul Iman.
"Belum lah, apalagi dalam kondisi sekarang ini, kan lagi ada kemeriahan pesta demokrasi (Pilpres)," ungkap Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Adi meminta anak buahnya untuk memanggil kembali saksi-saksi yang pernah dimintai keterangannya, saat kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih tahap penyelidikan. Tujuannya, polisi akan mengkonfirmasi ulang prihal keterangan yang pernah diberikan kepada tim penyidik.
"Pertanyaannya mudah, apakah keterangan sama kayak waktu proses tahapan penyelidikan, apabila itu semuanya sudah dilakukan kami nanti coba akan pada step berikutnya, mengundang ahli," terang Adi.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman pada 8 Maret 2018 silam dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah sempat berwacana akan mencabut laporan tersebut, namun niatnya itu ternyata tidak terealisasi dan tetap melanjutkan hukumnya.
Laporan itu dibuat setelah keduanya terlibat konflik yang berujung pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Pemecatan diperkarakan oleh Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat kasasi tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(Arief Setyadi )