JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa. Pejabat di Universitas Udayana tersebut didakwa merugikan negara Rp25,9 miliar.
Jaksa berpandangan Made terlibat dalam perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Dia diduga turut bersama-sama melakukan korupsi.
"Terdakwa melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum," ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2018).
Menurut jaksa, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah mengatur lelang untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI), dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010.