Eks Pejabat Universitas Udayana Didakwa Rugikan Negara Rp25,9 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 15 Agustus 2018 19:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Kata Jaksa, kesepakatan jahat terjadi saat proses pengaturan lelang itu dengan mempertemukan sejumlah pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang. Ditambahkan jaksa, Made Meregawa mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Made juga mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan. Perbuatan Made tersebut dianggap telah memperkaya PT DGI sebesar Rp14,4 miliar.

Tak hanya memperkaya PT DGI, Made juga diduga memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar.

Made Meregawa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya