Saat diperiksa, pada alamat pengiriman barang terdapat alamat tujuan atas nama Kedai Kopi Nusantara, Jalan Wijaya Kusumah I, RT 03, RW 04, No 05, Kecamatan Nangri Tengah, Kota Puwakarta.
Sedangkan penerima barang atas nama Atoy dengan alamat Desa Barisan, Dusun Pahing, RT 13, RW 03, Gang Melati, Kecamatan Lostari, tanpa disertai nama kabupaten penerima barang.
Selanjutnya, narkoba jenis ganja seberat 3,3 kg tersebut sekira pukul 18.10 WIB dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe mengakui adanya penemuan ganja tersebut. "Tadi diserahkan dari pihak Angkasa Pura. Saat ini masih dilidik petugas," ujarnya.
(Arief Setyadi )