Sebagai ilustrasi, Bendera Merah Putih dengan ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan, bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum, sementara bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
Begitu juga ukuran penggunaan bendera di mobil pejabat negara, transportasi umum, hingga penggunaan bendera di meja telah diatur secara spesifik, sehingga tidak bisa seenaknya menggunakan simbol negara tersebut. Ini menegaskan bendera negara sebagai simbol negara, bukan sekadar kain yang berwarna merah dan putih, tetapi harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penggunaan Bendera Merah Putih pun juga diatur secara rinci. Misalnya, pengibaran bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Meskipun dalam keadaan tertentu, pengibaran bendera dapat juga dilakukan pada malam hari.
Selain itu, warga negara wajib mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, baik di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI.
Tak hanya itu, UU No 24 Tahun 2009 juga secara tegas memuat soal beberapa larangan yang ancamannya pidana. Salah satunya larangan soal merusak atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Jika hal ini terjadi, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 66 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Larangan penggunaan bendera, salah satunya adalah bendera nasional tidak boleh digunakan untuk merek dagang, iklan atau tujuan komersial lainnya. Kedua negara juga sama-sama tidak memperbolehkan ada tulisan atau gambar lain dalam desain bendera resmi negara.
(Erha Aprili Ramadhoni)