DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memushnakan puluhan ribu minuman keras (miras) oplosan dan berbagai jenis merek di halaman kantor Wali Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Senin (30/8/2018). Pemusnahan puluhan ribu miras tersebut, dihancurkan menggunakan bulldozer dengan cara dilindas hingga rata.
Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan sebanyak 10.108 minuman keras tanpa izin edar itu ditaksir senilai Rp252.700 juta, puluhan ribu miras yang dihancurkan ini diketahui merupakan hasil razia gabungan dari Satpol PP, Polresta, dan Kodim 0508 Kota Depok dari bulan Mei hingga Agustus 2018.
"Miras yang dimusnahkan ini hasil operasi gabungan, totalnya ada 10.108 botol. Ada juga minuman jenis Ciu dalam kemasan plastik sebanyak 40 kantung. Total nilai miras yang dimusnahkan ini sekira Rp252.700 juta," kata Yayan di Pancoran Mas, Depok, Senin (20/8/2018).
Dia menuturkan, dari total itu, miras sitaan Satpol PP Kota Depok merupakan yang paling banyak, yakni 8.569 botol disusul Polres dengan 1.000 botol dan 40 kantung Ciu, jenis Polsek Pancoran Mas 100 botol, Polsek Limo 98 botol, Polsek Bojonggede 100 botol, Polsek Sukmajaya 41 botol, Polsek Cimanggis 100 botol, Polsek Sawangan 100 botol. Jenis minuman tersebut yakni terdiri dari berbagai merek seperti Wiski, Civas Regal, Tequila, Jack Daniels, Guiness, Prost, Intisari, Mix Max, dan lain-lain.