JAKARTA - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengungkapkan, kasus Meiliana yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai atas kasus penodaan agama menjadi salah satu bukti bahwa sikap toleransi masyarakat Indonesia masih tergolong rendah.
Bonar mengatakan, terlepas dari vonis yang kontroversial, seharusnya kasus Meiliana tidak sampai pada pengadilan. Protes volume suara azan di masjid dapat diselesaikan dengan cara dialog, apalagi yang diprotes Meiliana bukan azannya melainkan volumenya.
"Umat beragama di Indonesia bisa menahan diri, kan toleransi itu berasal dari tolerer, bahasa latin yang artinya menahan diri, kemudian menghargai orang yang beda keyakinan tapi tetap mempertahankan keyakinan itu sendiri," kata Bonar kepada Okezone, Sabtu (25/8/2019).
Baca: Jusuf Kalla: Pengkritik Suara Masjid Tidak Seharusnya Dipidana
Baca: PBNU Nilai Apa yang Dilakukan Meiliana Bukan Penodaan Agama
Menurut Bonar, berdasarkan castatan SETARA Institute, orang yang mengeluh dengan suara azan yang terlalu keras di masjid sebenarnya banyak. Hanya saja proses penyelesaiannya tidak seperti yang menimpa Meiliana yang divonis 18 bulan penjara.
"kasus keluhan tentang suara azan itu kan sebenarnya bukan hanya Ibu Meiliana saja, tetapi di beberapa tempat juga pernah terjadi, tapi kemudian pemecahannya melalui dialog kemudian kedua belah pihak saling mengerti dan meminta maaf," tuturnya.
Meiliana merupakan ibu rumah tangga beragama Budha, memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah. Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.
Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid. Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Meiliana dan suami. Sang suami bahkan sempat mendatangi pengurus masjid khusus untuk meminta maaf. Namun, ternyata, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial.
(Rachmat Fahzry)