Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diinstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi. Menko Perekonomian diinstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana.
Menko Kemaritiman diinstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, melalui pengelolaan sumber daya maritim. Selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Inpres Nomor 5 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
(Baca Juga : Jokowi Telah Teken Inpres Penanganan Gempa Lombok)
Menurut Roy Abimanyu, Tenaga Ahli Bidang Kebencanaan di Kantor Staf Presiden, pemerintah pusat telah memobilisasi segala daya upaya untuk memberikan bantuan, termasuk untuk persoalan koordinasi, pengelolaan posko satgas tanggap darurat tingkat provinsi dan kabupaten, dan bantuan logistik.
"Saat ini terdapat sekitar 6 ribu personil baik dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI-Polri dari berbagai struktur militer dan kepolisan. Serta sekitar 3 ribu relawan dari 240 organisasi yang telah terkoordinasi di posko provinsi," kata Roy, Senin (27/8/2018).
(Baca Juga : Lagu "Semboyan" Sandi Dilelang untuk Korban Gempa Lombok, Laku Rp2 Juta)
(Erha Aprili Ramadhoni)