Rentetan OTT KPK yang Menyeret Hakim, Nomor 5 Ketua Pengadilan Tinggi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 29 Agustus 2018 08:15 WIB
Ilustrasi OTT KPK. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan seorang hakim peradilan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, lantaran terkait dugaan pemulusan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Ya, benar ada kegiatan Tim Penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Okezone, Selasa 28 Agustus 2018.

Adapun penindakan tersebut mengamankan delapan orang. Dari sejumlah orang yang diamankan, termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo.

Penangkapan OTT terhadap lembaga peradilan bukanlah yang pertama kalinya. KPK pun sudah meringkus dan menjebloskan beberapa pengadil yang terbukti melakukan korupsi. Berikut ini hakim peradilan yang tertangkap OTT, sebagaimana Okezone rangkum, Rabu (29/8/2018).

1. Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Hak politiknya juga dicabut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2014, majelis hakim yang dipimpin Suwidya menyatakan Akil terbukti menerima suap, hadiah, atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah dan pencucian uang.

2. Ketua Pengadilan Tipikor Bandung

Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Setyabudi Tejocahyono divonis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima suap dari Wali Kota Bandung Dada Rosada yang saat itu menjadi terdakwa dan diadili oleh Setyabudi bersama enam hakim lain. Suap diberikan senilai 15.000 dolar AS. Setyabudi ditangkap KPK pada 22 Maret 2013.

3.Hakim Mahkamah Konstitusi

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman. Suap diberikan terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging yang meresahkan Basuki.

Proses transaksi suap telah dilakukan sejak Agustus 2016 hingga awal 2017. Patrialis ditangkap pada 25 Januari 2017 bersama seorang wanita di sebuah pusat perbelanjaan. Pada September 2017, Patrialis divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya