JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan seorang hakim peradilan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, lantaran terkait dugaan pemulusan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
"Ya, benar ada kegiatan Tim Penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Okezone, Selasa 28 Agustus 2018.
Adapun penindakan tersebut mengamankan delapan orang. Dari sejumlah orang yang diamankan, termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo.
Penangkapan OTT terhadap lembaga peradilan bukanlah yang pertama kalinya. KPK pun sudah meringkus dan menjebloskan beberapa pengadil yang terbukti melakukan korupsi. Berikut ini hakim peradilan yang tertangkap OTT, sebagaimana Okezone rangkum, Rabu (29/8/2018).
1. Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Hak politiknya juga dicabut.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2014, majelis hakim yang dipimpin Suwidya menyatakan Akil terbukti menerima suap, hadiah, atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah dan pencucian uang.
2. Ketua Pengadilan Tipikor Bandung
Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Setyabudi Tejocahyono divonis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima suap dari Wali Kota Bandung Dada Rosada yang saat itu menjadi terdakwa dan diadili oleh Setyabudi bersama enam hakim lain. Suap diberikan senilai 15.000 dolar AS. Setyabudi ditangkap KPK pada 22 Maret 2013.
3.Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman. Suap diberikan terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging yang meresahkan Basuki.
Proses transaksi suap telah dilakukan sejak Agustus 2016 hingga awal 2017. Patrialis ditangkap pada 25 Januari 2017 bersama seorang wanita di sebuah pusat perbelanjaan. Pada September 2017, Patrialis divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
4. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana ditangkap KPK pada Kamis 7 September 2017 karena menerima suap Rp125 juta. Suap itu diberikan untuk memberikan vonis ringan kepada terdakwa Wilson yang atas kasus korupsi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu yang sedang diadili Dewi Suryana.
5. Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pasca-OTT yang digelar KPK pada Jumat 6 Oktober 2017. Dirinya diduga melakukan transaksi dengan salah satu politikus Golkar Aditya Moha yang memberikan 30 dolar Singapura dan akan memberikan 10 dolar lainnya jika Sudiwardono sudah menjatuhkan putusan sesuai keinginan penyuap.
6. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang
Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri jadi tersangka kasus suap pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Wahyu diduga menerima suap dari dua advokat, Agus Wiratno dan HM Saipudin, untuk memenangkan suatu perkara. Agus memberikan Rp30 juta dalam dua kali transaksi.
Pertama, Rp7,5 juta diserahkan sebelum sidang pertama digelar pada 7 Maret 2018; dan kedua, Rp22,5 juta yang diberikan sebelum sidang kedua pada 13 Maret 2018. Namun saat melakukan transaksi kedua, Agus dan Wahyu dibekuk KPK.
7. Hakim Pengadilan Tipikor Medan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam OTT di PN Medan pada Selasa 28 Agustus 2018 pagi. Mereka adalah Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan; Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo; Hakim Sontan Merauke; dan Hakim Ad Hoc Merry Purba.
KPK juga mengamankan panitera atas nama Elpandi, Oloan Sirait, dan seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi. Diduga, operasi senyap lembaga antirasuah ini berkaitan dengan suap pemulusan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
(Hantoro)