Ternyata suara itu dari gerakan Ard yang sedang mengabadikan U mandi. U pun buru buru mengenakan handuk dan pakaian dan keluar dari kamar mandi.
Sementara itu usai merekamnya, Ard warga Dumai, Riau langsung kabur. Perbuatan Ard bejat berlanjut dengan menyebarkan vidoe bugil U ke teman-temannya. Video itu akhir diketahui sejumlah teman korban. Karib korbanpun memberitahukan kejadian itu ke U. Tidak terima perbuatan bejat Ard, U melaporkan ke polisi.
Tidak butuh lama bagi polisi menangkap Ard. AKBP Edy menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi.
"Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik (ITE). Saat ini tersangka sedang diperiksa intensif," tegas Edy.
(Angkasa Yudhistira)