Lebih jauh, Sunarto menegaskan penyelundupan produk pertanian, termasuk salah satunya bawang merupakan kejahatan yang dapat dipidana.
Dalam kasus ini, ia mengatakan kedua pelaku terancam undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Upaya penyelundupan bawang merah asal luar negeri ke Riau cukup marak terjadi. Sasaran pelaku kejahatan importir komoditas pertanian yang dapat merusak harga petani lokal tersebut adalah wilayah pesisir Riau. Selain Bengkalis, wilayah lainnya yang kerap menjadi sasaran pelaku adalah Dumai, Indragiri Hilir, Meranti dan Rokan Hilir.
(Awaludin)