JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 sebagai tersangka. 22 anggota DPRD Kota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan jabatannya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 anggota DPRD Kota Malang perioe 2014 - 2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Adapun, 22 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Arief Hermanto (AH); Teguh Mulyono (TMY); Mulyanto (MTO); Choeroel Anwar (CA); Suparno Hadiwibowo (SHO); Imam Gozali (IGZ); Mohammad Fadli (MFI); Asia Iriana (AI); Indra Tjahyono (ITJ); Een Ambarsari (EAI).
Kemudian, Bambang Triyoso (BTO); Diana Yanti (DY); Sugiarto (SG); Afdhal Fauza (AFA); Syamsul Fajrih (SFH); Hadi Susanto (HSO); Erni Farida (EFA), Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Choirul Amri (CAI); dan Ribut Harianto (RHO).
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang terebut diduga menerima hadiah atau janji (suap) terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif Malang, Moch Anton.