JAKARTA – Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena merusak citra Islam.
Dalam dokumen pertanggal 27 Agustus 2018 di laman mkri.id, Rabu (5/9/2018) pemohon bernama Faisal Alhag Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo, keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Fasial dan Raditio menilai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menyudutkan umat Islam.
Pasal 1 angka 2 berbunyi, ”Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”
Isi dokumen menjelaskan bahwa frasa dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim yang jika pada nantinya tidak menyukai ideologi atau pandangan politik tertentu, termasuk umat Islam, "untuk mengkriminalisasi dengan menggunakan definisi dari frasa tersebut untuk memberangus dan mendakwakan suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme."
Penggugat memperkuat penjelasan soal frasa tersebut bisa disalahgunakan dengan mengambil contoh tragedi WTC pada 11 September 2001 di Amerika Serikat, “dengan segala konspirasinya yang menyudutkan umat Islam membuat citra agama Islam dan umat Islam menjadi tidak baik di mata dunia karena aksi terorisme yang muncul selalu dikaitkan dengan Islam.”
“Jika suatu rezim pemerintahan tidak menyukai suatu ideologi dan pandangan politik tertentu yang sebenarnya tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD NRI 1945 serta gerakan yang dilakukan bukan termasuk gerakan terorisme demi alasan politik praktis dan kekuasaan semata dapat menggunakan frasa dalam pasal a guo sebagai alat untuk memberangus suatu kelompok tertentu, yang dalam hal ini adalah umat Islam yang seringkali didentikkan dengan terorisme,” isi dokumen gugatan tersebut.
Faisal dan Raditio merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Islam dan Lembaga Dakwah Fakultas Hukum UI. Fasial menjabat Wakil Sekretaris Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Himpunan Mahasiswa Islam, Sedangkan Raditio merupakan Staf Hubungan Kemahasiswaan dan Alumni Lembaga Dakwah Fakultas Hukum UI.
Pasal 1 angka tentang UU Terorisme menyertakan frasa motif ekonomi. Keduanya mengambil kasus ancaman bom di Mall Alam Sutera yang dilakukan oleh Leopard Wisnu Kumala dengan tujuan agar dirinya mendapat sejumlah uang dalam bentuk bitcoin, merupakan terorisme dengan motif-motif ekonomi.
“Oleh karenanya, definisi terorisme dalam pasal a guo dapat membuat seseorang teroris membela dirinya bukan teroris karena aparat penegak hukum tidak mampu membuktikan motif yang dimilikinya, ataupun motif teroris tersebut berbeda dengan motif dalam pasal a guo,” isi dokumen.
(Rachmat Fahzry)