Anggap Rusak Citra Islam, UU Terorisme Digugat 2 Mahasiswa UI ke MK

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Rabu 05 September 2018 13:28 WIB
Tim Densus 88 berhaga di gelanggang mahasiswa Universitas Riau. Foto: Antara/Rony Muharrma
Share :

“Jika suatu rezim pemerintahan tidak menyukai suatu ideologi dan pandangan politik tertentu yang sebenarnya tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD NRI 1945 serta gerakan yang dilakukan bukan termasuk gerakan terorisme demi alasan politik praktis dan kekuasaan semata dapat menggunakan frasa dalam pasal a guo sebagai alat untuk memberangus suatu kelompok tertentu, yang dalam hal ini adalah umat Islam yang seringkali didentikkan dengan terorisme,” isi dokumen gugatan tersebut.

Faisal dan Raditio merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Islam dan Lembaga Dakwah Fakultas Hukum UI. Fasial menjabat Wakil Sekretaris Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Himpunan Mahasiswa Islam, Sedangkan Raditio merupakan Staf Hubungan Kemahasiswaan dan Alumni Lembaga Dakwah Fakultas Hukum UI.

Pasal 1 angka tentang UU Terorisme menyertakan frasa motif ekonomi. Keduanya mengambil kasus ancaman bom di Mall Alam Sutera yang dilakukan oleh Leopard Wisnu Kumala dengan tujuan agar dirinya mendapat sejumlah uang dalam bentuk bitcoin, merupakan terorisme dengan motif-motif ekonomi.

“Oleh karenanya, definisi terorisme dalam pasal a guo dapat membuat seseorang teroris membela dirinya bukan teroris karena aparat penegak hukum tidak mampu membuktikan motif yang dimilikinya, ataupun motif teroris tersebut berbeda dengan motif dalam pasal a guo,” isi dokumen.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya