JAKARTA – Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena merusak citra Islam.
Dalam dokumen pertanggal 27 Agustus 2018 di laman mkri.id, Rabu (5/9/2018) pemohon bernama Faisal Alhag Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo, keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Fasial dan Raditio menilai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menyudutkan umat Islam.
Pasal 1 angka 2 berbunyi, ”Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”
Isi dokumen menjelaskan bahwa frasa dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim yang jika pada nantinya tidak menyukai ideologi atau pandangan politik tertentu, termasuk umat Islam, "untuk mengkriminalisasi dengan menggunakan definisi dari frasa tersebut untuk memberangus dan mendakwakan suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme."
Penggugat memperkuat penjelasan soal frasa tersebut bisa disalahgunakan dengan mengambil contoh tragedi WTC pada 11 September 2001 di Amerika Serikat, “dengan segala konspirasinya yang menyudutkan umat Islam membuat citra agama Islam dan umat Islam menjadi tidak baik di mata dunia karena aksi terorisme yang muncul selalu dikaitkan dengan Islam.”