Berbekal pengakuan korban dan ibunya, polisi pun langsung menangkap pelaku di kediamannya dan langsung diamankan dibawa ke Polres Malang.
Menariknya, saat diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, pelaku masih saja berkelit dengan mengaku sebagai wartawan salah satu nasional yang terbit mingguan. Pelaku juga menunjukkan kartu pers tempat ia bekerja.
Namun setelah melakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya ke anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali.
"Saya khilaf, seharusnya tidak boleh (cabuli)," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )