JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan murai batu (kucica hutan), jalak suren dan cucak rawa dari daftar satwa dilindungi. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia mengatakan telah dilakukan kajian sosial dan ekonomi sebagai dasar peraturan tersebut.
Indra mengatakan kajian sosial dan ekonomi dilakukan untuk menanggapi berbagai saran dan tanggapan para komunitas terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi untuk mengeluarkan tiga jenis butung tersebut dari daftar jenis dilindungi, begitu pula terkait perizinan menggunakan Online Single System (OSS).
Namun Indra juga berpesan agar para komunitas dan penangkar dapat terus memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan kegiatan penangkaran.
"Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward dan punishment, untuk penangkar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi", katanya di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (6/9/2018).
Indra juga meminta komitmen dan konsistensi dari seluruh komunitas dan masyarakat dalam menjaga satu visi agar burung tetap lestari, serta mendukung pendataan dan inventarisasi yang dilakukan KLHK.