"Hari ini (7/9) langkah kepolisian sudah mengamankan penjual dan pembeli serta semua barang bukti yang ada," ujar Kapolres.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta melakukan autopsi terhadap jenazah Kuntoro dan diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat overdosis minuman beralkohol oplosan yang diminum bersama enam rekannya pada hari Selasa (4/9), Pukul 11.00 WIB.
Dia mengakui kasus minuman oplosan masih terjadi di wilayah hukum Polres Cilacap meskipun pihaknya bersama instansi terkait lainnya secara rutin menggelar razia terhadap peredaran minuman beralkohol.
"Kebetulan minuman beralkohol ini (yang dikonsumsi korban hingga meninggal dunia) dibeli dari luar wilayah Cilacap dan penjualnya juga di luar Kabupaten Cilacap," ucapnya.
Dalam hal ini, kata dia, minuman beralkohol oplosan tersebut dibeli oleh K (29), warga Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Cilacap, dari seorang perempuan berinisial D (30), warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Selanjutnya, minuman beralkohol oplosan tersebut dibawa oleh K untuk diminum bersama enam rekannya (termasuk korban) di sebuah pekarangan kosong sebelah barat rumah saksi atas nama Heri Sutrisman (34), warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya.