"Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan, termasuk membawa sampel minuman beralkohol oplosan itu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Kapolres.
Saat ditanya oleh Kapolres, D mengaku telah menjual minuman beralkohol selama empat tahun atau sejak menikah. Menurut dia, minuman beralkohol yang dijual itu dibeli oleh suaminya dari daerah Kebondalem, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
"Saya jual paketan, vodka dan sprite yang belum dioplos," ucapnya.
Sementara itu, pembeli berinisial K mengatakan uang yang digunakan untuk membeli minuman beralkohol tersebut berasal dari korban atas nama Kuntoro.
"Kami hanya mencampur empat botol Vodka dengan empat botol sprite," katanya.
(Qur'anul Hidayat)