Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Hernawi Taslim menambahkan, partainya memberikan waktu 3x24 jam kepada Rizal Ramli untuk mengklarifikasi pernyataannya.
"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk direspon secara positif. Kalau tidak direspon, kami akan mengajukan proses hukum lain, yakni mengajukan gugatan ke Mabes Polri," ujar dia.
Taslim menegaskan pihaknya akan melakukan segalanya untuk menuntut orang yang memfitnah dan harus bertanggung jawab kepada publik.
Ia mengaku bersama 27 pengacara yang telah disiapkan sudah mengkaji pemberitaan RR di beberapa media. Setidaknya, sampai saat ini ada dua unsur delik yang dilakukan oleh RR yakni pasal 310 ayat 1 KUHP pidana dan pasal 311 ayat 12 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
(Salman Mardira)