Polri Akan Tindak Tegas Polwan Polda Jatim yang Terima Pungli Rp450 Juta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 September 2018 13:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

"Sidang kode etik dapat PTDH anggota yang terbukti dinyatakan bersalah dan dapat dipidanakan," tutur Dedi.

Dalam perkara ini, modus yang dilancarkan pelaku adalah menjanjikan pada korban bisa meloloskan dalam rekrutmen bintara tersebut asalkan bersedia membayar sejumlah uang. Kemudian keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp450 juta.

Namun kenyataannya, korban tidak lolos dalam seleksi bintara polisi itu. Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban dari oknum polwan ini agar mengembalikan uang ratusan juta yang telah ditransfer.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya