JAKARTA – Polri akan menindak tegas oknum polisi wanita (polwan) berinisial S, yang diduga menerima pungutan liar (pungli) terhadap calon bintara polisi dalam rekrutmen pada April 2018. Polwan tersebut disebut menerima uang sebesar Rp450 juta dengan menjanjikan korbannya agar lolos rekrutmen Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, internal Polri tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Setiap pelanggaran anggota baik berupa tindak pidana, pelanggaran disiplin, dan kode etik akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kejadian di Polda Jatim," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Menurut Dedi, pihaknya akan melakukan proses sidang kode etik terhadap oknum Polwan tersebut. Nantinya, dari hasil sidang itu, S akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.
"Sidang kode etik dapat PTDH anggota yang terbukti dinyatakan bersalah dan dapat dipidanakan," tutur Dedi.
Dalam perkara ini, modus yang dilancarkan pelaku adalah menjanjikan pada korban bisa meloloskan dalam rekrutmen bintara tersebut asalkan bersedia membayar sejumlah uang. Kemudian keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp450 juta.
Namun kenyataannya, korban tidak lolos dalam seleksi bintara polisi itu. Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban dari oknum polwan ini agar mengembalikan uang ratusan juta yang telah ditransfer.
(Erha Aprili Ramadhoni)