JAKARTA - Keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Iya saya tarik (keterangan di BAP)," kata Irvanto saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Awalnya, Irvanto membantah telah menerima uang 500 ribu Dollar Singapura dari Agus Gunawan selaku staf anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi. Irvanto mengaku hanya menerima uang Rp360 juta dari Fayakhun melalui Agus untuk pembelian motor besar.
"Tidak pernah seinget saya terima uang 500 ribu Dollar Singapura," terangnya.
Kemudian, Jaksa penuntut pada KPK membacakan keterangan Irvanto yang pernah tertuang dalam BAP saat proses penyidikan. Dalam BAPnya, Irvanto mengakui menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Agus Gunawan.