Cerita 11 Perempuan Indonesia Korban "Perdagangan" ke China Bermodus Pernikahan

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 20 September 2018 09:08 WIB
Satu dari 11 perempuan Indonesia korban perdagangan manusia ke China yang meminta tolong diselamatkan. (Foto: Ist)
Share :

"Mesin Pencetak Anak"

Kisah lainnya datang dari Marisa (atas permintaannya, namanya disamarkan). Perempuan asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini juga dinikahkan dengan seorang pria asal China.

Meski tidak mengalami kekerasan fisik dan seksual, Marisa mengaku hidup bagai dalam penjara di rumah suaminya di Henan, China. Dia dilarang keluar rumah dan diawasi dengan ketat.

Marisa keluar rumah hanya untuk bekerja menemani suaminya mencangkul tanah. Selama hampir enam bulan tinggal di sana, Marisa merasa tidak diperlakukan layaknya seorang istri dan dicekoki obat setiap hari.

Marisa merasa ia hanya akan dijadikan mesin pencetak anak. "Mungkin aku ingin dijadikan mesin pencetak anak, makanya aku selalu dikasih terus minum obat," ujar Marisa di China melalui sambungan telepon, Selasa 18 September 2018.

Marisa mengaku tergiur dengan sejumlah materi yang dijanjikan saat menerima tawaran perjodohan dengan pria China. Kini, ia sedih dan kecewa karena kenyataan yang ada jauh dari bayangannya.

"Aku enggak percaya sama orang sini. Dia janjinya akan mulangin aku bulan kemarin, tapi buktinya mana? Aku takutnya setelah punya anak, dia enggak akan ngizinin pulang, yang ada nanti aku disuruh punya anak. Aku pengin pulang, enggak mau di sini," ujarnya sambil terisak.

Modus Perdagangan Orang

Marisa dan LL adalah dua dari 11 orang yang mengaku menjadi korban perdagangan orang dengan modus perjodohan di China.

Sejatinya para perempuan berjumlah 12 orang, namun seorang perempuan berinisial Y berhasil kabur saat masih ditampung di sebuah apartemen di Jakarta, sebelum diberangkatkan ke China. Tiga dari 12 perempuan itu masih di bawah umur.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan para tersangka pelaku sengaja melakukan "growing process".

"Trafficker meninggalkan sejumlah uang dalam konteks utang atau dalam konteks janji awal. 'Ini 10 juta dulu ya, nanti sisanya dikasih tiap bulan'. Ini bagian dari growing process," kata Umar.

Peristiwa yang dialami 11 perempuan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai tindak perdagangan orang lantaran "ada pihak ketiga yang mendapatkan keuntungan ekonomi".

"Makanya dibilang trafficking, tindak pidana perdagangan orang, si pedagangnya yang kena. Vivi ini terima duit, dan dua orang lainnya terima duit. Itu ciri trafficking," paparnya.

Pengakuan LL dan Marissa mengenai iming-iming suami yang tidak ditepati, tambah Umar, termasuk unsur pidana trafficking.

"Kalau rangkaian kata-kata bohong, itu sudah masuk dalam koridor penipuan. Penipuan dalam tindak pidana perdagangan orang itu masuk dalam salah satu delik unsur pidananya."

Kombes Umar Surya Fana mengungkap bahwa sebelum menikahi 11 perempuan Indonesia, para pria dari Cina punya kriteria tertentu yang disampaikan kepada perantara di Indonesia.

"Konsumen di sana punya kriteria tertentu, misalnya rambutnya harus panjang, harus ini, segala macam. Tapi ketika datang tidak sesuai dengan kriteria dia. Karena dia sudah punya kontrak, dikawin dulu, habis dikawin dijual lagi ke laki-laki yang lain. Itu apa bukan perdagangan orang?" paparnya.

Sebelum berangkat ke Cina, orang tua 11 perempuan Indonesia tersebut telah menandatangani perjanjian. Hal ini mengindikasikan para perempuan dan keluarga mereka telah paham atas konsekuensinya.

Namun, Kombes Umar Surya Fana berkilah bahwa penandatanganan perjanjian itu adalah bagian dari modus operandi para tersangka.

"Itu yang tadi saya bilang growing process tadi, itulah bagian dari unsur pidana," tegasnya.

Berbicara soal prosedur pernikahan, Umar menyebut para suami ke-11 perempuan Indonesia tersebut menggunakan cara-cara yang tidak diatur oleh undang-undang formal.

"Mengajukan visa harus mendapat undangan dari pihak suami yang akan menikahi dia. Yang kedua, visanya berlaku tiga tahun karena memang visa nikah.

"Yang ketiga, pada saat sampai, di negara tujuan, dia musti dapat verifikasi, rekomendasi dan terdaftar dalam kedutaan kita. Yang keempat, pada saat menikah, dari kedutaan kita atau yang ditunjuk, itu harus hadir. Nah empat hal ini tidak terpenuhi," sebut Umar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya