JAKARTA - Mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat, Amin Santono didakwa menerima suap sebesar Rp3,3 milar yang bersumber dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit asal Sumedang, Ahmad Ghiast.
"Padahal, diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa penuntut pada KPK, Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Menurut Jaksa Abdul Basir, uang tersebut diberikan kepada Amin Santono agar daerah Lampung Tengah dan Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2018. Padahal, hal itu bertentangan dengan kewajiban Amin Santono sebagai penyelenggara negara.
Awalnya, Amin Santono dikenalkan oleh anaknya, Yosa Octora Santono dengan konsultan Eka Kamaluddin di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan pada 2017. Dalam pertemuan tersebut terjadi pembahasan untuk penambahan anggaran untuk beberapa kabupaten dan kota.
"Terdakwa menyetujui usulan Eka Kamaluddin untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber pada APBN atau APBN-P dengan mengunakan usulan terdakwa," terangnya.
Kemudian, untuk membantu meloloskan proposal yang diajukan untuk beberapa kota dan kabupaten, Amin dan Eka menemui PNS Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Menurut Jaksa, Yaya Purnomo merupakan orang yang akan membantu meloloskan proposal penambahan anggaran.
"Setelah ada informasi Eka Kamaluddin, terdakwa mengusulkan penambahan anggaran untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang, dan untuk (kedua daerah) itu, terdakwa menerima fee," terang Jaksa Basir.
Atas perbuatan tersebut, Amin Santono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )