Eks Anggota DPR Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 20 September 2018 16:37 WIB
Amin Santono (Foto: Ist)
Share :

"Terdakwa menyetujui usulan Eka Kamaluddin untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber pada APBN atau APBN-P dengan mengunakan usulan terdakwa," terangnya.

Kemudian, untuk membantu meloloskan proposal yang diajukan untuk beberapa kota dan kabupaten, Amin dan Eka menemui PNS Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Menurut Jaksa, Yaya Purnomo merupakan orang yang akan membantu meloloskan proposal penambahan anggaran.

‎"Setelah ada informasi Eka Kamaluddin, terdakwa mengusulkan penambahan anggaran untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang, dan untuk (kedua daerah) itu, terdakwa menerima fee," terang Jaksa Basir.

Atas perbuatan tersebut, Amin Santono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya