Masing-masing yakni fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan. Kemudian, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. Jumah tersebut dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.
Atas perbuatannya, Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )