JAKARTA - Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain divonis enam tahun penjara, Abdul Latif juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani menyatakan Abdul Latif terbukti bersalah secara sah terlibat dalam kasus suap pengadaan pengerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabau, Kabupaten Hulus Sungai Tengah, tahun anggaran 2017.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2018).
Tak hanya itu, hakim juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut pada KPK terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Abdul Latif. Hakim berpandangan pencabutan hak politik untuk Abdul Latif sesuai dengan perbuatannya.