Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 20 September 2018 17:07 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain divonis enam tahun penjara, Abdul Latif juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani menyatakan Abdul Latif terbukti bersalah secara sah terlibat dalam kasus suap pengadaan pengerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabau, Kabupaten Hulus Sungai Tengah, tahun anggaran 2017.

‎"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ‎kata Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2018).

 

Tak hanya itu, hakim juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut pada KPK terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Abdul Latif. Hakim berpandangan pencabutan hak politik untuk Abdul Latif sesuai dengan perbuatannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya