JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak terima divonis 13 tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta.
Tanpa pikir panjang, Syafruddin langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai divonis bersalah karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Kami meminta kepada tim penasihat hukum kami, saat ini juga, setelah selesai ini, kami minta untuk segera mendaftarkan untuk kita melakukan banding," kata Syafruddin usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Sementara itu, tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Diketahui, vonis terhadap Syafruddin lebih rendah dua tahun dari tuntutan.
Sebagaimana tuntutan yang diajukan Jaksa terhadap Syafruddin sendiri yakni 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan dalam vonisnya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.