JAKARTA - Usai ditinggal Sandiaga Uno untuk mendampingi Prabowo Subianto untuk nyapres, kursi wakil gubernur DKI sampai saat ini masih kosong dan menjadi perebutan sengit diinternal partai koalisi.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai secara aturan hukum, kursi yang ditinggalkan Sandiaga Uno menjadi hak partai pengusung pasangan kandidat yang memenangkan pilkada tersebut.
"Gerindra dan PKS harus berembuk (konsensus) untuk menentukan dan menyepakati nama yang bakal direkomendasikan ke DPRD DKI untuk mengikuti mekanisme selanjutnya," kata Pangi kepada Okezone, Senin (24/9/2018).
Dalam perjalanannya, kata dia, elit Gerindra beberapa kali menjanjikan kursi wagub DKI menjadi milik PKS sebagai sekutu koalisi utama. Harus diakui, efektifitas mesin PKS memberikan kontribusi yang nyata bagi kemenangan pasangan Anis-Sandi pada pertarungan kontestasi elektoral di DKI Jakarta.