Mahfud MD: Untuk atasi Korupsi Politik, Sistem Kepartaian Harus Ditata Ulang

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 25 September 2018 14:30 WIB
Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

Meskipun pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus parpol tetapi faktanya memang banyak melibatkan tokoh-tokoh parpol. Mahfud mengatakan, bahwa keberadaan parpol adalah perintah konstitusi sebagai salah satu instrumen demokrasi. Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa parpol harus ditata ulang sistemnya agar lebih mendukung pemberantasan korupsi.

 

Konferensi Hukum Tata Negara II tahun 2016 di Universitas Andalas Padang dan Indonesia Corruption Watch (ICW), kata Mahfud, telah merekomendasikan parpol dibiayai oleh negara dan dibolehkan melakukan bisnis asal wajar dan mengikuti aturan dalam hukum bisnis.

“Adanya parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi. Oleh sebab itu, parpol harus dibina nelalui rekayasa hukum, bukan dilemahkan posisinya di dalam kehidupan politik nasional”, tandas Mahfud.

Selain dihadiri oleh Prof. Ganefri yang memberikan sambutan sebagai Rektor UNP, dialog publik yang disambut antusias dan meriah itu dihadiri pula oleh Fabri Diansyah dari KPK dan Donal Fariz dari ICW sebagai narasumber.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya