Adapun Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) yang diperingati pada tanggal 28 September merupakan peringatan tentang kampanye keterbukaan informasi publik berskala internasional yang diperingati di seluruh dunia.
Gede Narayana mengatakan bahwa esensi utama Hari Hak untuk Tahu adalah menjamin masyarakat mendapatkan akses informasi publik pada badan publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai dengan aturan.
Hal tersebut untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif keterlibatan masyarakat di dalamnya.
KI Pusat terus mendorong kesadaran masyarakat tentang hak atas informasi yang harus digunakan dengan bertanggung jawab dan mengedepankan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan.
(Angkasa Yudhistira)