JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka penyelidikan baru terkait kasus megakorupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Sebagaimana hal tersebut terungkap dari jawaban KPK terhadap gugatan praperadilan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Di mana, gugatan tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk pengembangan BLBI, sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini. Kami mempelajari juga fakta persidangan dan pertimbangan hakim di putusan dengan terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
KPK sendiri memang sudah beberapa kali memeriksa saksi-saksi untuk penyelidikan baru kasus korupsi penerbitan SKL BLBI ini. Sejumlah saksi yang telah diperiksa untuk penyelidikan baru tersebut yakni, Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Putu Gede Ary Suta.
Namun, saat ini, Febri masih enggan mengungkap terang siapa nama sosok yang sedang diselidiki tersebut. KPK baru akan mengumumkan nama tersangka baru di kasus korupsi SKL BLBI ini setelah memiliki kecukupan alat bukti.