Pihak Kepolisian sendiri hingga kini akan terus memproses kasus kebohongan yang telah dilakukan Ratna Sarumpaet, meski permohonan maaf secara resmi telah dilakukannya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pengakuan Ratna Sarumpaet tidak dapat menghentikan proses penyelidikan perihal kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang selama ini dilakukan. Penyidik akan segera memeriksa orang-orang yang pernah berkomentar mengenai kondisi Ratna Sarumpaet.
(Mufrod)