Sikapnya Kooperatif, Kuasa Hukum Harap Ratna Sarumpaet Tak Ditahan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 05 Oktober 2018 07:13 WIB
Ratna Sarumpaet ditangkap Polda Metro Jaya (Foto: Harits Tryan)
Share :

Akan tetapi, Insank kembali menyerahkan semua keputusan kepada penyidik dari kepolisian. Mengingat merekalah yang mempunyai kewenangan secara utuh. "Itu kan kewenangan penyidik ya melakukan penanhanan itu," tukas dia.

Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya sejumlah orang tak dikenal sehingga menyebabkan wajahnya babak belur. Namun, belakangan ia mengakui telah berbohong.

(Baca Juga: Sejumlah Barang Ini Disita Polisi dari Rumah Ratna Sarumpaet)

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menggelar konferensi pers bahwa aksi pengeroyokan itu tidak benar adanya. Ia mengaku wajahnya tampak lebam karena habis menjalani sedot lemak di sebuah rumah sakit khusus bedah.

Atas perbuatannya kini Ratna sudah menjadi tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan. Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya