Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Tak Sebarkan Hoaks Langsung ke Publik

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 05 Oktober 2018 08:06 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks karena mengaku dianiaya. Padahal, lebam di wajahnya merupakan efek dari sedot lemak di pipi.

Namun, menurut kuasa hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna tidaklah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus penganiayaan yang dialaminya kepada publik.

"Faktanya kan kalian tahu seperti apa. Seperti itulah artinya, begini, Ibu Ratna tidak menyampaikan secara langsung, tidak ada dia menyampaikan ke publik bahwa dia melakukan seperti itu, enggak ada sama sekali," tegas Insank di Kediaman Ratna, Jalan Kampung Melayu Kecil V No 24, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari.

Insank mengungkapkan, bilamana setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan kemudian dibawa ke Polda Metro, Ratna hanya menjalani pemeriksaan sebatas identitas saja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya